TEMPO.CO, Jakarta - Ayah dari selebgram Taqy Malik, yaitu Mansyardin Malik melaporkan balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya. Mantan istri Mansyardin itu dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Mansyardin telah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Termasuk di dalamnya adalah kekerasan seksual.
"Sebenarnya klien kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, maka langkah hukum kami ambil," kata pengacara Mansyardin, M. Fayadh di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2021.
Menurut Fayadh, Marlina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diserahkan, kata dia, adalah tayangan Youtube di stasiun TV saat Marlina menjadi narasumber.
Sebelumnya, Marlina Octoria menggelar konferensi pers bersama tim pengacaranya. Ia mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya dari Mansyardin Malik, yang menikahinya pada Juli lalu.
Marlina mengaku dipaksa melayani Mansyardin Malik, bahkan saat sedang berhalangan. Marlina, lantas juga membawa hasil visum yang menunjukkan ada kerusakan di organ genitalnya hingga stadium 4.
Baca juga: Minta Ayahnya Selesaikan Masalah, Taqy Malik: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu
M YUSUF MANURUNG