TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 September 2021.
Perpanjangan pembatasan kegiatan di Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Kebijakan ini, lanjut Anies, juga tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah menetapkan lagi sejumlah pelonggaran. Misalnya, restoran buka malam hari, dari pukul 18.00-00.00 WIB, anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dan hotel, serta work from office (WFO) di kantor non-esensial dengan kapasitas 25 persen.
"Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," ucap Anies Baswedan.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: 3 Fakta Anies Baswedan dan Prasetio Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Munjul