TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menegaskan alasan kliennya tidak bersedia meminta maaf kepada Luhut Binsar Pandjaitan dalam dua kali somasi. Akibatnya Haris akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Klien kami akan bersikap kesatria, jika memang salah akan minta maaf, tapi kalau memang tidak salah ya tentu akan mempertahankan haknya atau kebenarannya, apapun risikonya termasuk gugatan hukum ini," kata Nurkholis dalam konferensi pers daring, Rabu, 22 September 2021.
Nurkholis mengatakan, Haris Azhar telah menjelaskan maksud, tujuan, motif dan bukti soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, dalam dua kali somasi. Di sisi lain, Luhut justru disebut enggan melayani adu data soal masalah itu.
"Kami juga minta data dan informasi yang dianggap fitnah."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Baca juga: Luhut Gugat Haris Azhar Rp 300 Miliar: Uangnya untuk Rakyat Papua