TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan perkara dugaan pornografi dengan tersangka Dinar Candy tetap berlanjut. Berkas perkara tetap dikirim ke kejaksaan walaupun pelapor sudah mencabut laporan terhadap Dinar Candy di Polda Metro Jaya.
"Masih tersangka. Tahap awal sudah kami kirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU), kemudian kemarin ada perubahan berkas, ada beberapa kekurangan. Sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan sudah kami kirimkan kembali," kata Yusri di kantornya, Rabu, 22 September 2021.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah mencabut laporan terhadap Dinar Candy setelah mengadakan kesepakatan dengan perempuan bernama lengkap Dian Meswari itu. Mereka juga mensyaratkan beberapa hal dalam pencabutan laporan terhadap disk jockey itu, di antaranya Dinar Candy harus mengaku bersalah.
"Dinar mengakui apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, Selasa, 21 September 2021.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) saat melaporkan Dinar Candy ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dinar juga diminta mendukung membantu segala upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 bersama PB SEMMI. Sebagai wujud penyesalan, Dinar juga diminta menebus kesalahan dengan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali.
"Dinar tidak mengeluarkan satu rupiah pun dalam penyelesaian kasus ini," kata Gurun.
Kasus dugaan pornografi ini terjadi pada awal Agustus 2021. Saat itu Dinar Candy mengunggah video sedang melakukan unjuk rasa menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di pinggir jalan. Video itu diunggahnya di akun media sosial pribadinya @dinar_candy.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang dibawa Dinar.
Setelah video itu viral dan dilaporkan oleh PB SEMMI, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.
Polisi lantas menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pornografi. Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Walau statusnya sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Dinar Candy Akui Status Tersangka Pornografi Bikin Susah Cari Uang