TEMPO.CO, Bogor - Di balik sengketa lahan dengan aktivis Rocky Gerung, PT Sentul City Tbk rupanya sudah memiliki rangkaian rencana untuk pembangunan dan pengembangan perumahan serta agrowisata di lahan yang mereka klaim dengan Sertifikat HGB nomor 2411 dan 2412, Blok 026 Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. "Tujuan utamanya adalah mengamankan dulu aset milik perusahaan sebagaimana mestinya dalam corporate action," kata Head Legalisir PT Sentul City, Faisal Farhan kepada Tempo. Rabu, 22 September 2021.
Selanjutnya, Sentul City akan menata asetnya sesuai izin lokasi yang dimiliki yakni untuk pemukiman perumahan dan agrowisata.
Sebelum rencana realiasi pemukiman perumahan dan agrowisata yang akan dikembangkan sesuai izin lokasi itu, Divisi Land PT Sentul melaksanakan tanggung jawabnya mengamankan aset milik perusahaan.
Dalam pengamanan aset yang dilakukan Divisi Land, kata Farhan, ada masalah. Masalah itu berpangkal dari banyaknya biong tanah yang menjamur dan memperjualbelikan lahan yang merupakan aset milik Sentul.
Sentul mencoba menyelesaikannya dengan berbagai cara. "Karena banyak sekali illegal occupation, kami selesaikan dengan cara menertibkannya, baik dengan melakukan upaya kerjasama sewa pakai atau melalui proses hukum. Karena jelas kok kepastian hukumnya," kata Farhan.
PT Sentul City berseteru dengan Rocky Gerung mengenai penguasaan dan kepemilikan lahan seluas 800 meter di blok Gunung Batu. Pihak Sentul bersikukuh bahwa lahan itu masuk dalam hak atau aset perusahaan yang sudah bersertifikat.
Rocky Gerung mengklaim mengelola dan memiliki lahan itu karena sudah membeli dari warga sejak 2009. Selain Rocky, Sentul City juga mensomasi 104 pemilik bangunan lainnya yang mereka tuding menduduki lahan mereka.
Baca: Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City dan Bayang-bayang Mafia Tanah