TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya kemarin. Pelaporan itu merupakan buntut dari pernyataan Haris Azhar soal keterlibatan Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Berikut adalah perjalanan kasus Luhut vs Haris yang Tempo rangkum:
- Berawal dari video di YouTube Haris
Haris Azhar mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan tersebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
- Luhut Menanggapi dengan somasi
Pada 26 Agustus 2021 Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Video itu juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama.
Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris dan Fatia. "Pada 2 Agustus kemarin, kita mengirimkan surat somasi pada Haris Azhar dan Fatia dalam kurun waktu 5 hari lagi, 5 x 24 jam kita minta jawaban yang kita harapkan sebagaimana somasi kita. Ini yang sudah berjalan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.
Juniver mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.