TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pekan ini, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh mengunjungi hotel non karantina.
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, anak-anak boleh ke hotel, namun tidak diperbolehkan memasuki ruang publik seperti kafe, restoran, dan kolam renang.
"Mereka hanya bisa ke hotel untuk masuk kamar dan ruang pertemuan, tetapi belum boleh ke restoran atau ke kafe," kata Sutrisno seperti dikutip Antara, Rabu, 22 September 2021.
Menurut Sutrisno, hal ini merujuk pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non karantina.
Saat mengajak anak ke hotel, orang tua wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes usap antigen H-1 atau tes usap PCR H-2.
Anak-anak dilarang memasuki tempat umum untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum.
Orang tua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin Covid-19 minimal satu dosis.
"Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel," ujar Sutrisno.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan baru pada pelaksanaan PPKM pekan ini. Aturan tentang anak diperbolehkan ke hotel itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1122 tentang PPKM Level 3. Ketentuan berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Dalam ketentuan itu pengelola hotel wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining tamu yang mengindap.Selain itu kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut.
Fasilitas prasmanan di hotel juga tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan menyajikan makanan dalam kemasan.
Baca juga: PPKM Level 3 Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Pengunjung: Kurang Bijak