e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana eskpor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia:
Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
- 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
- Makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sector pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- Sektor kritikal;
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban:
- Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Penanganan bencana:
Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementrian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
d. Energi;
e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Objek vital nasional;
j. proyek strategis nasional;
k. Konstruksi infrastruktur public termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran; dan
l. Utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
- Untuk huruf (c) sampai dengan (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.
- Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d,e,f,g,h,k dan l wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Kegiatan Belajar Mengajar.
Pelaksanaan pembelajaran dan satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas; dan
b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari.
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasional sesuai jam operasional; dan
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka 24 jam dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen / outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan / Minum di Tempat Umum.
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 puluh menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area teruka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- 1 meja maksimal 2 orang;
- Waktu makan maksimal 60 puluh menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
c. Restoran/rumah makan, kafe, dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Kapasitas maksimal 25 persen;
- 1 meja maksimal 2 orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.