- Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3 huruf a dan angka 4 huruf b serta dilakuka dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan segagi berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skringin terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
6. Kegiatan Konstruksi.
Tempat konstruksi untuk infrastruktur public (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Menimbulkan Kerumunan Massa.
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara.
- Tempat wisata tertentu.
Dilakukan uji coba protokol kesehatan,dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
b. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
d. Anak dengan di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
e. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia; dan
f. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
- Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
- Sarana olahraga:
- Kegiatan olah raga dan ruangan tertutup, kegiatan olah raga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
- Khusus untuk saran olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
c. Fasilitas olah raga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;
d. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olah raga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olah raga;
e. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk kedalam fasilitas olahraga;
f. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olah raga diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
g. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
h. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
i. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
j. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi.
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 3, PHRI: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Hotel, tapi Tak ke Restoran
SYIFA INDRIANI