Bekasi - Seorang pemuda berinisial M, 22 tahun, diciduk penyidik Polsek Kedungwaringin, Bekasi karena kedapatan menyimpan ribuan pil Tramadol tanpa izin alias ilehal.
Selain itu, tersangka juga kedapatan menyimpan obat psikotropika ilegal lainnya seperti Trihexyphinidyl.
Untuk mengelabui tindakan ilegalnya itu, tersangka M berjualan Tramadol dengan berkedok toko kosmetik. Hingga akhirnya usaha ilegal tersebut digrebek warga yang geram.
"Warga Kedungwaringin sudah banyak berkumpul di depan toko kosmetik dan ada laki-laki diduga pelaku diamankan warga," kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Edward Danel dalam keterangannya, Kamis, 23 September 2021.
Edward menerangkan, tersangka diciduk oleh warga pada Selasa malam sekitar pukul 20.30. Atas usaha ilegalnya itu, M nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi cepat datang ke lokasi dan tersangka segera dibawa ke kantor polisi.
Kepada penyidik, M mengaku menjadi penjual obat psikotropika itu dan mengedarkannya untuk pemuda setempat.
"Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dalam ruko tersebut dan menemukan barang bukti," kata Edward.
Dari ruko tersebut, penyidik menyita barang bukti seperti dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil Tramadol HCL, 87 butir pil Trihexyphinidyl, serta uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan obat, dan plastik klip bening.
Edward mengatakan polisi masih mengembangkan kasus di Bekasi tersebut. Lalu atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Baca juga : Kronologi Kebakaran di Plaza Pondok Gede Bekasi
M JULNIS FIRMANSYAH