TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memeriksa enam saksi lainnya untuk mencari tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Saat ini polisi masih mencari pihak yang akan dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
"Pertama kami akan BAP lagi Kepala Pengamanan Lapas dan juga Kasubag Umumnya. Keduanya ini sudah pernah diperiksa, tapi kami panggil lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memeriksa petugas yang memasang instalasi listrik di dalam Lapas serta akan ada pemeriksaan saksi ahli. "Mudah mudahan semua bisa hadir hari ini," kata Yusri.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, 49 orang meninggal, serta 72 orang luka ringan.
Buntut dari kebakaran Lapas Tangerang itu, Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Lapas Viktor Teguh Prihartono. Pencopotan itu untuk mempermudah pemeriksaan di internal Dirjen Pemasyarakatan dan kepolisian.
Baca juga: Alasan Tiga Sipir Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang: Ada Kelalaian
M JULNIS FIRMANSYAH