TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengungkap penyebab terjadinya sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City.
Menurut Sepyo sengketa terjadi karena penguasa lahan dan sertifikat HGB beda orang.
"Kisruhnya sengketa lahan ini (Rocky Gerung versus Sentul City) karena yang memegang surat HGB dan yang menguasai lahan adalah pihak yang berbeda," kata Sepyo dikonfirmasi, Kamis 23 September 2021.
Sepyo mengatakan pemilik atau pemegang sertifikat HGB bisa disebut sebagai pemilik lahan selama 20 tahun, selama itu juga pemegang HGB diperbolehkan mendirikan bangunan sesuai dengan ijin tata ruangnya.
Setelah masa SHGB nya selesai, menurut Sepyo pemilik HGB bisa memperpanjang atau tidak memperpanjang kepada negara karena alas hak lahan masih milik negara . "Jika tidak (diperpanjang) maka (lahan) kembali ke negara," ucap Sepyo.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyebut, sengkarut lahan di Kabupaten Bogor sudah sejak lama terjadi. Sehingga momen seteru Rocky dan Sentul, menjadi gerbang masuk Pemda Bogor menyelesaikan semua masalah sengketa.
"Kami akan mencari akar permasalahan dan menginveratisir bukti dan history lahan. Karena dulu lahan ini dikuasai dan di miliki PT. Perkebunan Nusantara. Sedangkan Sentul City mengklaim memiliki lahan sejak 1994," ucap Mujiarto ihwal sengkarut lahan Rocky Gerung dan Sentul City tersebut.
M.A MURTADHO
Baca : Berita Terpopuler: Anggota PJR Menganiaya hingga Elektabilitas PDIP dan PSI