Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun kini sudah bisa menginap lagi di hotel. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Namun ada syarat yang ketat untuk anak-anak bisa menginap di hotel. Menurut Gumilar, syaratnya adalah menunjukkan hasil negatif antigen untuk H-1 atau PCR untuk H-2. "Sesuai dengan Instrukri Mendagri," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 September 2021.
Gumilar mengatakan, pihaknya akan secara rutin melakukan pengawasan kepada hotel-hotel yang ada di Jakarta untuk menegakkan aturan ini. “Oh ya tentu dong. Kami bersama Satpol PP untuk turun ke lapangan,” ujar Gumilar.
Sebelumnya Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, anak-anak boleh ke hotel, namun tidak diperbolehkan memasuki ruang publik seperti kafe, restoran, dan kolam renang.
"Mereka hanya bisa ke hotel untuk masuk kamar dan ruang pertemuan, tetapi belum boleh ke restoran atau ke kafe," kata Sutrisno seperti dikutip Antara, Rabu, 22 September 2021.
Anak-anak dilarang memasuki tempat umum untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum.
Orang tua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin Covid-19 minimal satu dosis.
"Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel," ujar Sutrisno.
Baca juga: PPKM Level 3, PHRI: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Hotel, tapi Tak ke Restoran
SYIFA INDRIANI