Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mencari tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 atau dikenal Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana.
Tersangka baru itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
"Sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kami akan gelar perkara lagi. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 23 September 2021.
Untuk hari ini, Yusri mengatakan pihaknya akan memeriksa enam saksi tambahan yang terdiri dari Kepala Pengamanan Lapas, petugas instalasi listrik, hingga Kesubag Umum Lapas.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menerangkan, saat ini penentuan tersangka baru sudah mengkrucut ke pihak tertentu.
"Nanti akan kami umumkan pada waktunya," kata Ade.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib mengatakan bahwa saat proses evakuasi jenazah narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci. Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut. ANTARA/Handout
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas, polisi telah menetapkan tiga sipir berinisal RU, S, dan Y sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang. Mereka terbukti tidak ada di lokasi saat kebakaran terjadi dan terancam penjara hingga lima tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca : Perseteruan Luhut dan Haris Azhar: dari YouTube ke Polda Metro Jaya