TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat untuk mengusahakan agar anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah meski pihaknya mengizinkan kelompok tersebut mengunjungi mal dan perhotelan.
"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekali pun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Wagub DKI Riza Patria usai menghadiri festival fesyen dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis, 23 September 2021.
Menurut dia, anak-anak usia 12 tahun ke bawah belum divaksin Covid-19 sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah.
Ia pun mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus Covid-19.
"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus corona," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua.
Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.
Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan Covid-19, asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan tes swab antigen atau PCR.
"Pengunjung atau anak usia 12 tahun k bawah harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
Di sisi lain mal, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Baca : Mal Buka untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Wagub: Tanggung Jawab Orang Tua
ANTARA
#Jagajarak
#Cucitanganpakaisabun
#Pakaimasker