TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan permintaan penambahan uang kompensasi bau dari warga Bantargebang, Kota Bekasi akan didiskusikan. Menurut dia, ada tim yang merumuskan isi perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang antara Pemerintah DKI dan Pemerintah Kota Bekasi.
"Nanti akan didiskusikan. Selama ini kami tidak ada keluhan, tidak ada masalah, karena dibahas sama-sama," kata dia di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 23 September 2021.
Syaripudin mengatakan diskusi antar kedua pemerintahan ini sudah berlangsung sejak lama. Keduanya bakal berembuk untuk saling merumuskan hak dan kewajiban kedua belah pihak sehubungan dengan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sebelumnya, Jakarta dan Bekasi bekerja sama dalam mengelola sampah. Pemerintah DKI dapat membawa sampah di Ibu Kota ke TPST Bantargebang. Sebagai gantinya, Pemerintah DKI harus membayar uang kompensasi kepada Bekasi. Salah satunya uang kompensasi bau untuk warga Bantargebang.
Ketua Forum Rukun Warga Kecamatan Bantargebang, Kiman Sumarwan, mengatakan masyarakat setempat ingin uang bau sampah naik dari Rp 350 ribu per bulan menjadi Rp 500 ribu per bulan.
Kerja sama Jakarta dan Bekasi akan habis pada 26 Oktober 2021. Syaripudin memastikan tidak ada komponen uang kompensasi yang berubah.
Mengenai permintaan kenaikan uang bau sampah disesuaikan dengan rumusan penghitungan seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. Salah satu dasar penghitungannya adalah jumlah sampah dari DKI yang dikirimkan ke TPST Bantargebang. "Semua berdasarkan data ya," ujar dia.
Baca: Wagub DKI: Kami Mau Naikkan Dana Kompensasi di Perjanjian TPST Bantargebang
LANI DIANA | KORAN TEMPO