Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya hari ini akan memeriksa dua saksi untuk mencari tersangka baru kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang. Tersangka baru itu akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
"Hari ini pemeriksaan ahli aja, ahli pidana dan ahli kebakaran. Pendalaman aja sebenarnya," ujar Ade saat dihubungi, Jumat, 24 September 2021.
Setelah pemeriksaan ini, polisi akan menggelar perkara malam nanti untuk menentukan tersangka. Namun, Ade mengatakan pihaknya belum dapat memastikan karena ada beberapa barang bukti yang perlu dilengkapi.
"Kalau enggak hari ini besok, atau selambat-lambat Senin pagi, lah. Karena ada beberapa yang belum fix," kata Ade.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas terbakar di sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. Yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas diidentifikasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan polisi akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas, polisi telah menetapkan tiga sipir RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka terbukti tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi dan terancam penjara hingga lima tahun.
Baca: Cari Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Enam Saksi