TEMPO.CO, Depok - Mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda yang sempat viral karena diduga melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM bakal segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pelanggaran PPKM tersebut.
Pelimpahan berkas dan tersangka itu dilakukan pada Kamis 23 September 2021. "Tim Penuntut Umum pada Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka S beserta barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok, pada Kamis 23 September,” kata Kasi Intelijen Andi Rio Rahmat, Jumat 24 September 2021.
Dari hasil penyidikan, tersangka S diduga melakukan pelanggaran karena menggelar pesta pernikahan saat PPKM Darurat hari pertama pada 3 Juli 2021 lalu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kami sidangkan,” kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, Suganda tertangkap basah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada 3 Juli lalu, melalui bukti rekaman video. Dalam video itu, memperlihatkan para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.
Video tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan.
"Tenggelamkan!!! Serius!!!," tulis Susi.
Beberapa hari setelahnya, Suganda dicopot sebagai lurah dan Polres Metro Depok menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA