Jakarta - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan seseorang menjadi pegawai negeri sipil alias PNS.
TaPNSk tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan dalam laporan itu para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena kasus Covid-19.
Para korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang tersebut kepada Olivia. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tak kunjung diangkat menjadi aparatur pemerintah.
Hingga beberapa korban berinisiatif menanyakan status dirinya ke Badan Kepegawaian Negara.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya korban di jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," demikian Odie. Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca juga : Polisi Tetapkan Debt Collector Perampas Motor Ojol Jadi Tersangka Penipuan
M JULNIS FIRMANSYAH