Menurut Kapolresta, Adi bertugas mencari calon korban dan sasarannya adalah wisatawan yang menginap di hotel berbintang di jalan utama seputar Kebun Raya Bogor, yang diperkirakan memiliki banyak uang.
"Adi ini tugasnya berkenalan dengan tamu hotel, dan menelusuri profil kenalannya yang akan menjadi calon korban," katanya.
Kemudian, datang Joko yang berperan sebagai wisatawan asing asal negara tetangga, berpura-pura bertanya ingin ke ATM di suatu tempat.
Joko juga bercerita ingin investasi. Adi bersama calon korban yang sudah diajak ngobrol, bersama-sama mengantar Joko ke ATM.
Joko menawari investasi kepada calon korban dengan menunjukkan sejumlah ATM bank asing untuk meyakinkan calon korban. Setelah korban berhasil diyakinkan, Joko menukar kartu ATM miliknya dengan ATM milik korban.
"Komplotan ini kemudian mencuri uang korban dari ATM miliknya setelah sebelumnya menghafal nomor pin ATM korban," katanya.
Menurut Susatyo, dari keterangan para tersangka dalam pemeriksaan, komplotan tersebut sudah berhasil menipu lima korban dalam setahun terakhir dengan mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta.
"Setiap korban yang ditipu, kerugiannya tidak ada yang di bawah Rp100 juta," katanya.
Dari komplotan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 118 kartu ATM bank nasional maupun bank asing, uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta kendaraan yang digunakan untuk menipu.
Komplotan penipu di Kota Bogor tersebut disangkakan dengan pasal 378 KUHP, mengenai penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
ANTARA
Baca: Kota Bogor Larang Ojek Online Mangkal di 6 Kawasan Sistem Satu Arah, Kenapa?