Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah mengejar target pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung. Tindakan ini dilakukan untuk mengejar target naturalisasi bantaran kali seperti yang dijanjikan Gubernur Anies Baswedan. Proses pembebasan lahan itu menemui beberapa kendala.
Berikut ini merupakan lima fakta dari usaha pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung tersebut:
1. Makelar Tanah Datangi Warga
Seorang warga RT 015/003, Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Fajri M, mengatakan bahwa makelar atau biro jasa pembebasan lahan Kali Ciliwung datang ke warga secara door to door.
“Oknum biro jasa itu datang door to door dan tidak permisi ke RT,” kata Fajri kepada Tempo pada 25 September 2021.
Pengurus RT 015 sudah menghimbau warga agar tidak sembarangan memberikan berkas atau data selain kepada pengurus RT. “Kalau bukan pengurus jangan ada yang memberikan data ke siapapun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Fajri.
Selain itu Fajri mengatakan, hal itu dikembalikan lagi kepada warga untuk memilih menggunakan jasa makelar atau mengurus surat-surat sendiri langsung ke kelurahan.