TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan sistem restorative justice berupa mediasi yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Mediasi dilakukan karena Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan UU ITE atas pencemaran nama baik.
Namun, Luhut menyiratkan agar kasusnya tetap diteruskan walaupun mediasi dengan Haris dan Fatia terjadi.
"Kalau tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, ya silakan aja jalan, tetapi saya ingin sampaikan supaya kita semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Luhut berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi Haris dan Fatia. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan fitnah kepada dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Ia pun menyatakan tidak akan mundur dari kasus ini hingga tuntas. "Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti membuktikan bahwa saya benar," ujar Luhut.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diperiksa Satu Jam oleh Polisi, Luhut Sebut Serahkan Semua Barang Bukti
M JULNIS FIRMANSYAH