TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang pada hari ini, Selasa, 28 September 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sudah melakukan gelar perkara dalam persangkaan pasal 187 dan 188 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kebakaran. "Hasilnya dijadwalkan diumumkan Selasa," kata Ade di Jakarta pada Senin, 27 September 2021.
Ade mengatakan sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. ANTARA/Handout
Kebakaran maut terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang, Banten pada Rabu 8 September 2021 dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Sebanyak 49 orang tewas dalam peristiwa itu. Mereka adalah narapidana yang tak sempat meloloskan diri dari kepungan api.
Berbagai pihak mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Tangerang ini. Pihak keluarga juga menuntut agar kasus ini diungkap secara tuntas.
Buntut dari kebakaran ini, Kepala Lapas Tangerang Viktor Teguh Prihartono dicopot dari jabatannya. Kementerian Hukum dan HAM menyebut pencopotan Viktor agar memudahkan penyelidikan oleh pihak Dirjen Lapas.
Adapun Viktor kepada Tempo mengaku legowo dengan pencopotannya itu. "Ini satu bentuk pertanggungjawaban, sampai nanti pembuktian. Masyarakat pasti menanti informasi yang benar," kata Viktor.
Baca juga: Tiga Sipir yang Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dicopot