TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar atas dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Pasangan suami istri itu sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap 225 orang.
"Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Rafly dan juga tindak lanjut dari pengaduan oleh masyarakat," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 28 September 2021.
Rafly saat ini merupakan PNS di instansi tersebut. Rika mengatakan, laporan masyarakat terhadap Rafly saat ini sudah masuk ke layanan pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.
Sementara itu Olivia Nathania dan suami melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina membantah telah melakukan penipuan CPNS kepada ratusan orang. Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti bantahan atas tudingan tersebut.
"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil alias PNS. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Baca juga: Olivia Nathania Bantah Lakukan Penipuan CPNS, Pengacara: Bukti Kami Siapkan
M JULNIS FIRMANSYAH