TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna interpelasi Formula E ditunda satu jam. Sebab, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut baru 27 anggota dewan yang hadir.
"Saya rasa hari ini masih bisa belum kuorum. Saya akan tunda satu jam untuk agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum," kata Prasetyo saat rapat berlangsung, Selasa, 28 September 2021.
Badan Musyawarah alias Bamus dewan kemarin memutuskan rapat paripurna interpelasi Formula E dimulai hari ini. Bamus dan rapat hari ini dianggap ilegal oleh tujuh fraksi yang menolak interpelasi. Alasannya empat Wakil DPRD DKI tak membubuhkan paraf dalam surat undangan Bamus interpelasi.
Rapat paripurna bisa digelar jika memenuhi syarat minimal anggota yang hadir alias kuorum. Untuk memenuhi kuorum harus hadir 50+1 dari total anggota DPRD alias 53 orang.
"Kita tunggu di ruangan saja," ujar Prasetio dalam rapat.
Dewan yang sudah hadir dalam ruang rapur baru dari fraksi PDIP dan PSI. Sementara fraksi lain, seperti PKS, hanya berlalu melalui ruang rapat. Dari pantauan Tempo yang tak menghiraukan rapat adalah Ketua Fraksi PKS Achmad Yani dan Muhammad Thamrin.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya menyatakan tujuh fraksi tidak akan menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E. Dia menyebut rapat bamus yang digelar pada 27 September ilegal karena disisipi agenda hak interpelasi.
"Iya (tidak akan datang), karena kami sepakat, tujuh fraksi menilai itu ilegal," kata M. Taufik di Menteng, Jakarta Pusat Senin, 27 September.
Baca juga: 7 Fraksi Tak Akan Hadiri Paripurna Formula E, Prasetyo: Kenapa Boikot Saya?