TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan rapat paripurna interpelasi Formula E harus diulang. Sebab, paripurna hari ini tidak kuorum.
"Kami akan menjadwalkan ulang," kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 September 2021.
Untuk memenuhi syarat kuorum, peserta rapat yang hadir minimal mencapai 50 persen+1 dari total anggota dewan atau 54 orang. Namun, rapat paripurna hari ini hanya dihadiri 32 orang.
Karena itulah, Augustinus menuturkan, rapat paripurna hari ini ditunda. Otomatis dewan harus mengulang juga Badan Musyawarah alias Bamus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi.
Dia berujar rapat paripurna interpelasi hanya bisa diselenggarakan dua kali. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 154 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Jika paripurna kedua nanti tidak kuorum juga, maka interpelasi Formula E akan gugur. "Tidak jalan dan tidak berlanjut," ucap dia.
Augustinus melanjutkan, dalam Tatib DPRD diatur penundaan rapat paripurna maksimal tiga hari. Tak terkecuali rapat paripurna ihwal interpelasi Formula E.
Baca : 7 Fraksi Tak Akan Hadiri Paripurna Formula E, Prasetyo: Kenapa Boikot Saya?