TEMPO.CO, Jakarta - Enam remaja ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat pembunuhan di Teluk Naga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang. Para remaja itu kedapatan membunuh seorang pemuda bernama Mochamad Al Idrus, 19 tahun di Mereka berkomplot menghabisi korban karena dendam salah satu tersangka.
"Inisiator komplotan ini merasa dendam karena pernah terjadi perselisihan, perkelahian antara korban dan pelaku utama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Awal perselisihan itu terjadi pada 17 Agustus 2021. Saat itu korban Idrus terlibat perkelahian dengan tersangka bernama Abi. Dalam perkelahian itu, Idrus membacok Abi hingga mengakibatkan luka pada bagian tangannya.
"Pelaku tidak terima, kemudian dia merencanakan pembunuhan korban dengan mengumpulkan tujuh temannya untuk habisi korban," ujar Yusri.
Tersangka Abi menyiapkan senjata, lokasi, hingga modus pembunuhan itu. Ia kemudian membuat sebuah akun WhatsApp palsu bernama Nda yang menawarkan jasa prostitusi kepada korban Idrus.
Pada Senin, 6 September 2021, tersangka Abi memancing Idrus menggunakan akun Nda bertemu di Taman Teluknaga, Tangerang pada pukul 22.00. Korban yang terpancing kemudian disergap oleh Abi beserta tujuh temannya di taman tersebut.
Korban sempat melakukan perlawanan terhadap kelompok ini. Namun ia akhirnya tersungkur setelah dibacok pada bagian punggung, kaki, dan tangan berkali-kali hingga jarinya putus. Jasad korban kemudian ditemukan di lokasi keesokan harinya dengan keadaan mengenaskan.
Komplotan ini akhirnya berhasil ditangkap satu per satu setelah polisi menciduk seorang pria bernama Abdul Aziz yang mencuri ponsel korban Idrus usai pengeroyokan terjadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Abdul mengaku melihat pengeroyokan tersebut dan mengenal beberapa pelakunya.
Adapun enam tersangka remaja yang diciduk itu, antara lain Ade Kurniawan, Muhamad Ikbal, Abi, Muhamad Aripin, Alpiyan, dan Ilham Abdul Karim. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial Adli.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Paranormal di Tangerang, Pelaku Dendam Istri dan Kakak Ipar Ditiduri