Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pembahasan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI masih berjalan.
Meskipun belum ada keputusan final sampai berakhirnya kontrak lima tahunan pada 26 Oktober 2021 mendatang.
"Enggak ada persoalan. Kita semua menyadari, di DKI juga sama kondisinya. Yang penting perjanjian kerja sama berjalan. Dan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat Bantargebang terpenuhi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa, 28 September 2021.
Sejumlah klausul penting masih menjadi pokok pembahasan, seperti infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan untuk warga Bantargebang yang tercatat sebanyak 18 ribu keluarga. Bahkan, ada rencana meningkatkan status RSUD Tipe D menjadi Tipe C di Kecamatan Bantargebang.
Ia menyebut, nilai kompensasi setiap tahun dari DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi mencapai Rp 369 miliar. Dana sebanyak itu untuk kebutuhan uang bau kepada 18 ribu keluarga, pembangunan infrastuktur jalan dan saluran, biaya pendidikan, hingga kesehatan.
"Rp 369 miliar itu berdasarkan volume sampah yang dikirim, di perpanjangan minimal sama," kata Rahmat Effendi.
Ia menambahkan, ada tuntutan dari warga di luar Kecamatan Bantargebang yaitu mengenai kondisi Kali Ciasem. Aliran sungai yang hulunya di kawasan TPST Bantargebang ini membawa limbah, dan warga meminta ada normalisasi.
"Minta diberi hak yang sama mengenai normalisasi, turapan. Kita akan sampaikan ke DKI," demikian Wali Kota Bekasi.
ADI WARSONO
Baca juga : Polisi Bekasi Ungkap Penjualan Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu