TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang siang ini, Rabu, 29 September 2021. Tersangka baru akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
"Nanti diumumkan jam 11.00," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, 29 September 2021.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menerangkan telah memeriksa beberapa saksi tambahan, mulai dari saksi ahli, napi selamat, hingga sipir Lapas. Selain itu, polisi juga telah menggelar perkara pada Sabtu pekan lalu.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas terbakar di sel mereka.
Kebakaran terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan dan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas diidentifikasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas, polisi telah menetapkan tiga sipir, RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka terbukti tidak ada di lokasi saat kebakaran di Lapas Tangerang. Mereka terancam penjara hingga lima tahun.
Baca: Polisi Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini