TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang adik kakak bernama Nanang dan Caeng, perantau dari Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Polsek Kebon Jeruk karena melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian terjadi di Jalan Kesatuan, Jakarta Barat, pada 26 September 2021, setibanya mereka di Jakarta.
"Pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, tiba di dekat lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Slamet menjelaskan pencurian itu terjadi pada Ahad dini hari. Saat datang ke Jakarta mereka sudah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan.
Saat sedang membongkar kunci motor sasarannya di depan sebuah kontrakan, warga memergoki mereka. "Warga kemudian menghubungi piket buser, lalu piket yang tidak jauh dari lokasi langsung memantau dan memergoki pelaku sedang menuntun kendaraan curian," ujar Slamet.
Dalam penangkapan itu polisi turut dibantu warga sekitar. Kedua tersangka pencuri motor itu sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nanang ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016. Ia sempat dihukum penjara selama 20 bulan penjara. Namun ketika bebas, pelaku kembali melakukan pencurian bersama sang adik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian. Pasangan adik kakak ini terancam penjara hingga tujuh tahun.
Baca juga: Polisi Bekuk Anggota Komplotan Pencurian Rp 20 Juta dari Mobil di SPBU