TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan alasan pemberhentian Viani Limardi sebagai kader partai itu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menyebut surat keputusan pemberhentian Viani dikeluarkan pada Sabtu, 25 September 2021.
"Kami tidak tau bagaimana surat pemberhentian itu bisa menyebar, karena, seluruh proses ini bersifat internal," ucap Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 September 2021.
Menurut Isyana, pemberhentian Viani telah melalui proses penilaian berjenjang, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Viani pun telah dipanggil oleh tim TPF. "Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," tutur Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, anggota DPRD DKI itu dinyatakan tak lagi sejalan dengan visi-misi PSI. Ia juga dinyatakan melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PSI Pasal 5 tentang kewajiban anggota untuk patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, serta keputusan partai.
"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI," ujar Isyana.
Saat ini, Isyana mengatakan akan segera melayangkan surat kepada pimpinan DPRD perihal pemberhentian Viani. Namun, berdasarkan Undang-Undang MD3, pemberhentian anggota dewan perlu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, Isyana memastikan kalau Viani Limardi sudah bukan lagi bagian dari PSI. "Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," ujarnya.
Baca juga: Bantah Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun