Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara Ajun Komisaris Tri Sambodo memastikan kasus gantung diri SS, 29 tahun bukan peristiwa pembunuhan. "Kalau menurut alat bukti berupa saksi yang mengetahui peristiwa itu belum mengarah ke pembunuhan, jadi arahnya pada gantung diri," ujar Tri saat dihubungi, Rabu, 29 September 2021.
Korban melakukan bunuh diri dengan siaran langsung di aplikasi TikTok.
Tri mengatakan kesimpulan ini diambil setelah memeriksa 11 saksi yang mengetahui peristiwa bunuh diri itu. Polisi juga telah memeriksa riwayat panggilan di ponsel korban untuk mengetahui motif bunuh diri itu.
Dari hasil pemeriksaan , polisi juga menemukan beberapa obat-obatan di rumah korban. Namun polisi belum dapat memastikan jenis obat itu. "Kotak-kotak obat sudah saya bawa ke lab (untuk diperiksa kandungannya)," kata Tri.
Dugaan SS tewas bukan karena bunuh diri pertama kali dikatakan oleh advokat Dosma Roha Sijabat. Ia menjelaskan SS terlihat telah gantung diri melalui penggalan video TikTok pada Jumat, 3 September 2021 sekitar pukul 00.30. Siaran langsung diperkirakan dimulai sejak Kamis malam, sekitar pukul 22.00 dengan tiga kali sesi yang disaksikan sekitar 100-an penonton.
"Ada penggalan video yang sempat terekam di TikTok dan disiarkan secara langsung, terlihat kaki mendiang ditarik seseorang," kata Dosma.
Saksi yang menyaksikan live TikTok itu, kata Dosma, menyatakan bahwa korban tidak sendirian di kamarnya di Rumah Susun Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. SS baru terlihat sendirian ketika proses bunuh diri berlangsung.
Menurut Dosma, para saksi yang menyaksikan live TikTok itu menyebut ada beberapa orang di dalam kamar IS. Dosma juga mengatakan, korban sempat diberikan minuman keras yang dicampur pil.
"Padahal mendiang tidak pernah merokok dan minuman keras," kata Dosma.
Dosma mengatakan SS merupakan pribadi yang baik dan dikenal konsisten memberikan motivasi kepada penontonnya di aplikasi TikTok. Latar belakang itu dianggapnya bertentangan dengan aksi bunuh diri.
Baca: Kejanggalan Gantung Diri Secara Live TikTok, Kuasa Hukum: Pembunuhan Berencana
M ZULNIS FIRMANSYAH | M YUSUF MANURUNG