TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi siap penuhi panggilan Badan Kehormatan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran rapat Bamus soal interpelasi Formula E. Ia meyakini apa yang dilakukannya benar.
“Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” ujar Prasetyo dalam unggahan akun Instagramnya, @prasetyoedimarsudi, pada Rabu, 29 September 2021.
Pras mengatakan, dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disebut bahwa setiap anggota dewan dalam rapat berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun pimpinan dewan.
Selanjutnya ayat 2 di pasal yang sama menyebut usul dan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar itu, kata Prasetyo, dirinya mengakomodir usulan mengagendakan rapat paripurna interpelasi dalam rapat Bamus. Prasetyo menyebut dalam rapat Bamus saat itu hadir pula fraksi yang menolak pengajuan hak interpelasi.
Namun, lanjut dia, sejumlah fraksi itu tak mengemukakan pendapat hingga dirinya mengetuk palu penutup rapat. “Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan,” ucap Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, Ketua fraksi Golkar Basri Baco mengatakan surat laporan undangan ilegal rapat Bamus soal interpelasi Formula E itu telah diterima oleh Badan Kehormatan DPRD. “Dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu,” ujar Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 28 September 2021.
Basri mengatakan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD DKI untuk menjaga lembaga terhormat tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, hal itu bisa mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan laporan terhadap Prasetyo Edi Marsudi akan segera dibahas bersama sembilan anggota BK yang lain. “Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari 9 anggota itu,” ujar Nawawi.
Baca juga: Paripurna Interpelasi Formula E Tidak Tuntas, Plt Sekwan: Harus Dijadwal Ulang
ADAM PRIREZA | SYIFA INDRIANI