TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan anggota Fraksi PSI Viani Limardi memang sudah mengembalikan sisa dana reses yang diterimanya. Namun, Augustinus belum dapat memastikan berapa besarannya.
Menurut dia, Sekretariat Dewan selalu menyelesaikan pengembalian sisa dana reses untuk disetor kembali ke kas daerah tak lebih dari sebulan setelah reses berlangsung.
"Artinya kalau logika saya, (reses) bulan Maret itu sudah selesai. Artinya Bu Viani mengembalikan. Tapi secara rijit nominalnya saya harus cek dulu SPJ-nya (Surat Pertanggungjawaban)," ujar Augustinus saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon pada Rabu, 29 September 2021.
Adapun nominal uang yang diberikan untuk reses anggota dewan selama 16 hari sekitar Rp 300 juta. Augustinus mengatakan, jika ada anggota dewan yang melaporkan SPJ kurang dari nominal tersebut, maka, Sekretariat Dewan akan meminta sisa lebih uang tersebut. "Lebihnya nanti kami setorkan ke kas daerah," ucap dia.
Seperti diketahui, PSI sebelumnya memecat Viani Limardi. Dalam surat pemberhentian yang beredar, Viani disebut telah melanggar beberapa hal. Salah satunya telah menggelembungkan laporan penggunaan dana reses.
Namun, Viani membantah hal tersebut. Viani mengatakan dirinya mendapat dana Rp 302 juta untuk reses di 16 titik. Pada bulan Maret lalu, ia menyebut menyelesaikan seluruh tugas reses di 16 titik tersebut.
Sisa dana reses sekitar Rp 70 juta sudah dikembalikan ke DPRD DKI. “Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" tutur Viani Limardi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Sekwan DKI: Viani Limardi Tetap Anggota Dewan Sebelum Ada SK Mendagri
ADAM PRIREZA