TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan izin penyelenggaraan konser musik atau festival, meski pemerintah pusat sudah mengizinkan pagelaran di masa pelonggaran PPKM Level 3.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya mengatakan belum ada promotor atau event organizer yang mengajuan izin penyelenggaraan konser musik maupun pameran di wilayahnya hingga saat ini.
"Dinas Pariwisata sampai saat ini belum mengeluarkan izin konser," kata Ahmad di Tangerang, Rabu 29 September 2021.
Kendati pemerintah pusat telah melonggarkan kegiatan hiburan pada penerapan PPKM Level 3, Dinas Pariwisata harus mengkaji risiko penyelenggaraan pagelaran itu bersama Satgas Covid-19. Namun Ahmad membuka kemungkinan pagelaran musik akan kembali diizinkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Jika ada yang mengajukan konser, kami akan rekomendasikan kepada Satgas Covid-19 dan bupati," ujarnya. "Kami tentu akan ikuti bagaimana hasilnya."
Dalam pelonggaran PPKM Level 3, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti festival atau konser musik, pameran maupun perlombaan olahraga hingga pesta pernikahan. Namun penyelenggara wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan ketat.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: Riza Patria Bantah Pernyataan Wali Kota Jakarta Timur Soal Status PPKM Level 1