TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seorang anggota Polantas berinisial FA yang diduga melakukan percakapan pesan singkat dengan seorang wanita yang ditilangnya sedang diperiksa Propam.
"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota," ujar Sambodo saat dihubungi, Kamis, 30 September 2021.
Sambodo mengatakan, FA akan dijatuhi sanksi oleh kesatuan bila terbukti melakukan teror kepada wanita yang ditilangnya. Namun Sambodo tak merinci jenis sanksi tersebut.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial RNA mengungkapkan dugaan teror yang dilakukan oleh FA lewat media sosialnya. Ia mengisahkan, peristiwa itu berawal saat ditilang oleh FA di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang pada 19 September 2021.
Namun, kata RNA, petugas Polantas yang menghentikannya itu justru menanyakan hal-hal di luar tilang. Polisi itu justru menanyakan status perkawinan RNA hingga meminta nomor teleponnya. RNA mengatakan, setelah memberi nomor teleponnya ia kemudian dilepaskan tanpa sanksi tilang.
Sesampainya di rumah, RNA berkisah ia mendapat pesan singkat dari FA. Pesan itu ia abaikan. Hingga pada pukul 03.30 dini hari, FA berulang kali menelepon RNA dan membanjiri pesan WhatsApp nya.
Cerita RNA pun viral. Ia kemudian dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu 29 September 2021.
Baca juga: 595 Kendaraan Ditilang karena Langgar Ganjil-Genap, Termasuk Lima Mobil Pelat RF
M JULNIS FIRMANSYAH