TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menentukan jadwal pemanggilan selebgram Ayu Thalia yang dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh Nicholas Sean Purnama. Kasus ini dilaporkan Nicholas Sean ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi. Kami lengkapi dulu saksinya, nanti baru kami hadirkan untuk terlapornya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan, Kamis 30 September 2021.
Selain saksi, Guruh mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti soal pencemaran nama baik itu. Ia memastikan baik laporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan dan Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara sama-sama diusut.
"Sementara yang di Polsek Penjaringan AT yang melapor dan terlapornya NS. Ini semua masih berproses," kata Guruh.
Sebelumnya, Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Sean disangka melakukan Pasal 351 KUHP.
Nicholas Sean telah menjalani pemeriksaan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dalam perkara tersebut. Kuasa hukum putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya diperiksa pada Selasa lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Ramzy mengatakan kliennya membantah semua tudingan Ayu Thalia yang menyebut Sean telah melakukan penganiayaan. Bantahan itu ia kuatkan dengan rekaman percakapan di antara keduanya.
"Ada rekaman jika terlapor (Sean) sudah meminta kepada pelapor (Thalia) untuk keluar dari mobil, sudah kami sampaikan semua ke penyidik," ujar Ramzy.
Baca juga: Nicholas Sean Diperiksa Polisi, Pengacara: Bantah Soal Laporan Ayu Thalia