TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok menjadwalkan sekolah tatap muka terbatas di seluruh sekolah negeri maupun swasta mulai jenjang TK hingga SMA, pada Senin mendatang, 4 Oktober 2021. Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta agar seluruh pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan hingga seluruh sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas ini dengan cermat dan penuh tanggungjawab.
“Kepala Dinas Pendidikan bertugas dan bertanggungjawab memastikan kesiapan satuan pendidikan dengan aman.” Idris memerintahkan dalam pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Pedoman itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Idris pada 20 September 2021.
Idris juga memerintahkan agar Dinas Pendidikan berkoordinasi secara berkala dengan Dinas Kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok tentang kondisi sekolah, informasi tingkat risiko Covid-19, dan status pembelajaran tatap muka.
“Melaporkan kebijakan pembelajaran kepada Wali Kota dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Idris.
Kepala sekolah wajib membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 yang melibatkan warga sekolah dan orang tua siswa. “Komposisi Satgas terdiri dari tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan dan keamanan, serta tim pelatihan, dan humas,” kata Idris.
Kepala sekolah juga memiliki tugas melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan tentang kondisi kesehatan warga sekolah, metode pembelajaran yang digunakan, jumlah peserta didik yang belum terlayani sekolah tatap muka terbatas, kendala pelaksanaan, serta capaian hasil belajar peserta didik. “Laporan itu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat serta Kantor Kementerian Agama (untuk madrasah),” kata Idris.
Baca: 15 Sekolah Tatap Muka yang Didapati Terkena Covid-19, Ditutup Sementara