TEMPO.CO, Bogor – Kuasa hukum aktivis politik Rocky Gerung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupten Bogor di Cibinong untuk menuntut kejelasan mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Sentul City. Kuasa hukum mempertanyakan dan memohon hak kejelasan kenapa BPN Kabupaten Bogor mengeluarkan HGB PT Sentul City, riwayat kepemilikan tanah, serta proses administrasinya.
“Kami kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng ingin meminta kejelasan tentang permohonan audensi,” kata Narfirdo di Cibinong, Kamis, 30 September 2021.
Audensi juga untuk mempertanyakan kejelasan nasib warga yang sudah meninggali lahan sejak tahun 1935 sampai 1960 kena usir dari tempatnya lantaran hanya dasar PT. Sentul memiliki SHGB.
“Bagaimana bisa?" Proses sertifikasi harus melakukan pengukuran di tempat dan tidak mungkin tidak ada warga. "Pasti ada warga di situ. Mengabaikan warga atau bagaimana?" Seharusnya, proses pengukuran lahan itu didampingi RT dan RW, juga kepala desa dan yang lain.
Kuasa hukum lainnya, Markus Haditanoto mengatakan kedatangan mereka juga sekaligus berkordinasi dengan BPN Kabupaten Bogor mengenai penggusuran yang terus terjadi. Menurut Markus, sengketa lahan ini masih dalam proses hukum. Sehingga pihaknya berharap, BPN bisa memberhentikan dulu aksi penggusuran itu.
Ia mengakui penggusuran adalah kewenangan pemerintah atau pengadilan. Kedatangannya untuk berkoordinasi dan memberikan informasi bahwa di lapangan alat berat milik Sentul sudah bekerja lagi. "Ke sini juga hanya kuasa hukum, warga standby menjaga lahan. Ini kan masih status quo,” kata Markus.
Kepala Kantor BPN Cibinong, Sepyo Achanto mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai sengkarut lahan antar Rocky Gerung atau warga Bojong Koneng dan PT Sentul City. Dalam rapat itu, Sepyo menyebut Pemerintah Kabupaten Bogor sudah meminta untuk penyelesaian masalah ini dilakukan musyarawarah mufakat.
Semua pihak diminta saling menjaga kondusifitas lapangan. "Salah satu pihak yang bersengketa juga harus menghentikan somasi dan pembongkaran,” kata Sepyo saat dikonfirmasi mengenai kedatangan kuasa hukum Rocky Gerung di kantornya.
Saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan audensi antar pihak, Sepyo mengatakan sejauh ini pihaknya dan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah berkirim surat untuk melakukan audensi dan musyawarah mufakat. “Sesegera mungkin, nanti secepatnya. Kami akan mengutamakan musyawarah mufakat dan dicarikan solusinya,” kata Sepyo.
Baca: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, DPKPP Sebut Penyebab Banyak Kasus Tanah di Bogor