TEMPO.CO, Bogor – Kuasa hukum Rocky Gerung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor di Cibinong pada Kamis, 30 September 2021.
Salah seorang kuasa hukum Rocky, Markus Haditanoto mengatakan, kasus sengketa lahan antara kliennya dengan PT Sentul City sudah mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
"Memang kasus Pak Rocky dan warga Bojong Koneng sudah mendapat perhatian dari pusat," kata Markus di Cibinong, kemarin.
Kedatangan kuasa hukum Rocky ke BPN adalah untuk meminta penjelasan mengenai lahan Rocky Gerung yang diklaim PT Sentul City masuk dalam sertifikat HGB 2411 dan 2412 milik mereka.
Markus mengatakan, dalam pertemuan itu pihak BPN menyebut akan menyelesaikan sengketa ini dengan mediasi, secara baik-baik dan tanpa penggusuran. "Kalau memang Sentul mengakui itu punya mereka, makanya kami hari ini minta surat dan informasi juga bahwa tanah Sentul itu dasarnya apa dan yang mereka miliki itu apa," ujar dia.
Kuasa hukum Rocky lainnya, Narfirdo Ricky menyayangkan pernyataan BPN Bogor yang sebelumnya mengatakan bahwa tanah kliennya masuk dalam SHGB 2411 dan 2412 milik Sentul City.
“Itu yang saya sayangkan. Kami tanyakan ke BPN Kabupaten Bogor sebenarnya bagaimana riwayatnya tanah milik Sentul City tersebut,” ucap Narfirdo.
Narfirdo mengatakan, pihaknya kini tengah berusaha menyelesaikan sengketa lahan ini di luar pengadilan. Namun jika upaya advokasi di luar pengadilan itu gagal, maka mereka akan menyiapkan langkah hukum lewat pengadilan.
“Makanya kami melakukan upaya mediasi, upaya musyawarah dengan BPN Kabupaten Bogor dan pusat, supaya ini jelas dulu. Apa pun hasilnya, pengadilan langkah terakhir kami," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Rocky Gerung Tuntut Kejelasan, Jawab BPN?
M.A MURTADHO