Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Bak Muatan Mobil Barang Agar Tak Kena Tilang Polisi

Reporter

image-gnews
Polisi menghentikan pengendara mobil yang mengangkut barang di luar kebutuhan pokok saat dimulainya penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan kawasan Cekik, Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Kamis, 6 Mei 2021. Petugas gabungan mulai menyekat jalur mudik sejak 6 Mei pukul 00.00 Wita dan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang ditutup bagi pemudik hingga 17 Mei 2021 dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Polisi menghentikan pengendara mobil yang mengangkut barang di luar kebutuhan pokok saat dimulainya penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan kawasan Cekik, Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Kamis, 6 Mei 2021. Petugas gabungan mulai menyekat jalur mudik sejak 6 Mei pukul 00.00 Wita dan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang ditutup bagi pemudik hingga 17 Mei 2021 dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang. SE ini dikeluarkan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.

Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.

Selain itu, kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal. Dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda. Dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang.

Sedangkan untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan. Misalnya jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.

Selain itu, dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter. Tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 millimeter sisi kanan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat edaran ini, juga diatur tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4,2 meter dengan lebar tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Penggunaan teralis, khususnya pada kendaran barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kilogram juga tidak luput dari aturan.

Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang. Tinggi teralis mobil barang maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan. Jika teralis tidak ada ujungnya, tinggi sisi samping kanan dan kiri maksimal 50 milimeter dari atap kabin kendaraan.

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Viral Polantas Tilang Mobil Angkut Sepeda, Dirlantas Akui Salah dan Minta Maaf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

Kemenhub menyiapkan 66 kapal untuk melayani kebutuhan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan.


PT Jasa Marga Transjawa Tol Tambah Lajur Rest Area Tol Palikanci Cegah Antrean Kendaraan

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan memadati ruas tol Palimanan-Kanci (Palikanci) di Tegal karang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa 18 April 2023. Pada H-4 Lebaran, Arus mudik yang memasuki tol Palikanci mulai padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PT Jasa Marga Transjawa Tol Tambah Lajur Rest Area Tol Palikanci Cegah Antrean Kendaraan

PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan berupa penambahan lajur di Jalan Tol Palikanci, Cirebon.


Jembatan Baltimore AS Ambruk setelah Ditabrak Kapal Kargo, 7 Orang dalam Pencarian

2 hari lalu

Pemandangan Jembatan Francis Scott Key setelah runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, dalam gambar ini dirilis pada 26 Maret 2024. Harford County MD Fire & EMS/Handout via REUTERS
Jembatan Baltimore AS Ambruk setelah Ditabrak Kapal Kargo, 7 Orang dalam Pencarian

Jembatan Francis Scott Key sepanjang 2,57 kilometer di Kota Baltimore, Maryland, Amerika Serikat ambruk setelah ditabrak kapal kargo asal Singapura


Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus

2 hari lalu

Petugas gabungan dari BPTJ, Dishub, dan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kelayakan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 16 Mei 2019. Kegiatan tersebut merupakan inpeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memeriksa kelaikan terhadap 20.173 bus menjelang Lebaran 2024.


Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

5 hari lalu

Suasana proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (MYC) Seksi V rute KM 13-Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 7 September 2018. Pembangunan ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda bagian dari Proyek Stategis Nasional sepanjang lebih-kurang 99 kilometer yang terbagi dalam lima seksi itu ditargetkan selesai pada April 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) sebagai koordinator operasional wilayah Nusantara memastikan kesiapan ruas-ruas tol dalam libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 5-15 April 2024.


Jasa Marga Klaim 259 Ribu Kendaraan Bakal Melintas di 4 Gerbang Tol Utama saat Mudik Lebaran

7 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. PT Jasa Marga mencatat volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meningkat 23,52 persen dibandingkan hari biasa . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jasa Marga Klaim 259 Ribu Kendaraan Bakal Melintas di 4 Gerbang Tol Utama saat Mudik Lebaran

Jasa Marga memprediksi KM 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjadi titik yang terpantau padat.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

7 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.


Jasa Marga Prediksi 1,86 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Mudik Lebaran 2024

7 hari lalu

Kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Sabtu 7 Mei 2022. Jasa Marga pada tanggal 3-6 Mei 2022 (H2 hingga H+3 Lebaran) mencatat kenaikan volume kendaraan yang melintas dari arah timur menuju Jabodetabek sebanyak 280.632 kendaraan atau naik 124,2 persen dari volume lalu lintas normal 125.144 kendaraan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jasa Marga Prediksi 1,86 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Mudik Lebaran 2024

Jasa Marga memprediksi ada 1,92 juta kendaraan yang masuk ke wilayah Jabodetabek pada periode arus balik H+1 sampai H+7 lebaran 2024.


Waktu yang Tepat Servis Kendaraan Sebelum Mudik

9 hari lalu

Mobil Mogok, Rusak, dan Bingung Mau Servis di Mana karena Pandemi? Jangan Khawatir ada Mitsubishi
Waktu yang Tepat Servis Kendaraan Sebelum Mudik

Dengan melakukan servis kendaraan secara tepat waktu dan mempersiapkan diri dengan baik, mudik Lebaran lebih aman dan nyaman.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.