TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengimbau tempat wisata di DKI Jakarta agar tidak menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun. Imbauan itu datang setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
"Yang diperbolehkan baru mall. Lainnya, tempat wisata, belum. Jadi kami minta dijaga karena dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 bagi anak-anak," kata Riza di Balai Kota pada Jumat malam, 1 Oktober 2021.
Menurut Riza, anak-anak merupakan tanggung jawab dari orang tua. Seharusnya, lanjut dia, orang tua tak membawa anak saat bepergian ke tempat wisata. "Apalagi yang di bawah 12 tahun," tutur Riza Patria.
Sebelumnya, teguran kepada TMII dilayangkan oleh Dinas Parekraf pada Senin, 27 September 2021. Humas TMII, Adi Widodo, mengatakan pihaknya menyambut baik hal itu dan akan memperbaiki pengawasan mereka. "Ke depannya kami akan melakukan skrinning ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung. Khususnya untuk anak usia di bawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Larangan untuk anak di bawah usia 12 tahun masuk ke tempat wisata tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Perihal sama termaktub pula dalam SK Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 586 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dijelaskan bahwa anak usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang melakukan uji coba. Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta juga diberlakukan hingga maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Baca juga: Wisata Kota Tua Belum Dibuka, Pengelola: QR Code PeduliLindungi Belum Turun
ADAM PRIREZA