Jakarta - Tiga kafe di kawasan elite Jakarta Selatan digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan melanggar PPKM Level 3, Sabtu dini hari, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30. Tiga kafe itu adalah Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.
"Pengunjungnya tidak terlalu banyak, kami bubarkan saja dulu, karena pengelola harus taat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Saat digrebek, masih ada pengunjung di kafe itu. Padahal menurut ketentuan PPKM Level 3, kafe hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 saja.
Meski menemukan pelanggaran, polisi tidak menyegel kafe di tiga lokasi itu. Di Kopi Koboy, polisi menyita sejumlah minuman keras lantaran kafe itu tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Minumannya kami bawa ke kantor kemudian pemiliknya kami periksa, kami akan proses secara hukum," ujar Mukti. Polisi menilai penjualan minuman beralkohol itu tanpa izin.
Walau sudah rutin menggelar razia PPKM Level 3, kata Mukti, masih banyak pengelola kafe yang membandel dan kucing-kucingan dengan petugas. Ia berjanji lebih sering melakukan operasi ini agar tidak ada lagi pengelola kafe nakal. "Kami akan pasangi garis polisi, kalau sekarang masih kami tegur saja."
Baca: PPKM Level 3, Restoran di DKI Boleh Beroperasi hingga 00.00 WIB