Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Reporter

image-gnews
Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang iklan rokok dan zat adiktif lainnya di minimarket mendapatkan dukungan dari kelompok sipil pro pengendalian tembakau.  Mereka mendukung Seruan GUbernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Di dalam Seruan Gubernur Anies Baswedan itu, dinyatakan pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.

“Kita berharap pemerintah DKI secara komsisten melakukan sosialisasi atas Seruan Gubernur ini sekaligus melakukan penertiban. Kami pun mengapresiasi sudah ada 1.200 laporan masyrakat terkait pelanggaran rokok di JAKI yang ditanggapi dalam bentuk aksi penertiban dan penegakan oleh Pemprov DKI agar Jakarta bebas dari reklame rokok,” kata Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhardi dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Oktober 2021.

Dollaris menuturkan, DKI sudah lama membuat aturan mengenai pelarangan reklame rokok. Pemerintah DKI, kata dia, sudah memiliki aturan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.  

“Pasal 12 ayat 4 di Perda No. 9 Tahun 2014 ini menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok di tempat-tempat yang terbuka,” kata dia. Dengan kata lain, Gubernur DKI Jakarta sudah lama mendapatkan mandat untuk tidak menempatkan rokok di tempat-tempat jualan yang terbuka.

Menurut Dollaris, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat. Aturan lainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Terakhir adalah diterbitkannya Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. "Rangkaian regulasi ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan, baik di supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya, karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok memicu anak dan remaja untuk memulai merokok," ujarnya menjelaskan. 

Untuk menguatkan argumentasinya, Dollaris menunjukkan data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Bahkan ada data, usia pertama kali merokok paling banyak yakni usia 15-19 tahun sebanyak 52,1 persen diikuti anak usia 10- 14 tahun sebesar 23,1 persen.

Menurut Dollaris, meski menjadi pelopor serangkaian peraturan kebijakan larangan iklan rokok, Jakarta termasuk tertinggal lantaran hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok. "DKI pelopor aturan Kawasan Dilarang Merokok karena waktu itu Indonesia belum ada istilah itu, yang ada baru Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kami sejak 2010 sudah mendorong Pemprov DKI untuk membuat Perda tentang KTR," ujarnya. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan larangan reklame rokok di Jakarta merupakan kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Ia menuturkan, sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan tersebut, kata Tulus, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking nasional.

"Di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total. Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. Menutup displai rokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung”, ujarnya.  

Ketua Raya Indonesia, Hery Chairansyah juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, aturan pengendalian tembakau yang dibuat Pemerintah DKI merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

"Jika ada pihak yang menyatakan langkah Pemprov DKI Jakarta merugikan masyarakat justru logika yang jungkir balik dan tidak memiliki pendekatan kepentingan publik sama sekali karena rokok mengancam kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” kata dia.

Adapun Kak Seto, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melarang memajang bungkus rokok di tempat berjualan dan reklame rokok membuktikan komitmen Gubernur Anies Baswedan melindungi anak-anak. "Seruan Gubernur itu harus didukung karena menunjukkan negara hadir melindungi warga, terutama anak-anak," kata pemerhati anak dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu. 

Catatan Koreksi:

Judul artikel di atas telah kami ubah pada Senin, 4 Oktober 2021 pukul 15.32 WIB.

Baca juga: Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

16 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

17 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

5 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.


Hindari Urusan Politik, Anies Baswedan Disebut Masih Fokus Silaturahmi Lebaran

8 hari lalu

Pasangan capres - cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersalaman dengan pasangan capres - cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hindari Urusan Politik, Anies Baswedan Disebut Masih Fokus Silaturahmi Lebaran

Anies Baswedan tengah berfokus pada urusan internal dan silaturahim hari raya Idulfitri 2024.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Jubir Anies-Muhaimin Sebut Anies dan Prabowo Belum Ada Rencana Bertemu

8 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto saat makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jubir Anies-Muhaimin Sebut Anies dan Prabowo Belum Ada Rencana Bertemu

Jubir Timnas Anies-Muhaimin Usamah Abdul Aziz mengatakan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto belum ada rencana untuk bertemu.