Jakarta - Agustina, salah satu bekas kolega Olivia Nathania dalam tes palsu rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS), mengubah haluan dan melawan balik anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu. Nama Agustina sebelumnya sempat disebut berada di kubu Olivia sebagai pihak yang mencari orang untuk direkrut sebagai Calon PNS dan menerima sejumlah uang dari mereka.
Agustina membantah tudingan keterlibatan itu dan mengaku sebagai korban dari penipuan yang dilakukan Olivia. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti soal tidak menerima uang sama sekali dari para korban. "Sama sekali tidak ada uang yang diterima ibu Agustin," kata kuasa hukum korban penipuan Olivia, Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021.
Dalam tuduhannya, Olivia menyebut Agustin sebagai pihak yang menyediakan jasa les tes PNS untuk para korban. Melalui jasa les itu Agustin disebut menerima uang dari para korban hingga ratusan juta rupiah.
Odie membantah tuduhan itu. "Les dari Hongkong! Enggak ada, ya. Semua korban ini tidak pernah ikuti les."
Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan penipuan. Modusnya bisa memasukan seseorang menjadi pegawai negeri sipil. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar tanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Kasus ini berawal saat Olivia menawari para korbannya agar menjadi CPNS tanpa tes pada 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.
Para korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang kepada Olivia. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tak kunjung diangkat menjadi aparatur pemerintah. Hingga beberapa korban berinisiatif menanyakan statusnya ke Badan Kepegawaian Negara.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya korban di jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," kata Odie. Para korban melaporkan Olivia dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca: Pengakuan Olivia Nathania: Saya Menyelenggarakan Les untuk Masuk CPNS