TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro hari ini, Selasa, 5 Oktober 2021 adalah laporan polisi Barisan Relawan Nusantara atau BaraNusa atas mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ditolak Polda Metro Jaya dan berkas perkara terorisme dengan tersangka terorisme Munarman
dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.
Berita ketiga yang paling banyak dibaca adalah penggerebekan Apartemen Sentra Timur karena dijadikan sarang prostitusi online. Petugas pengamanan apartemen sebenarnya sudah tahu soal ini. Para pelaku prostitusi online yang kebanyakan remaja di bawah umur itu kucing-kucingan dengan petugas pengaman setempat.
Berikut kilasan berita terpopuler itu:
1. Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan Barisan Relawan Nusantara atau BaraNusa atas mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. BaraNusa menuding Natalius melakukan penyebaran pesan rasialisme ke Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Laporannya diarahkan ke Mabes Polri," ujar Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021.
Adi menerangkan, laporannya ditolak lantaran subjek kasus ini adalah Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sehingga, mereka diminta melaporkan hal ini ke Mabes Polri yang dirasa lebih memiliki kewenangan.
"Laporannya dianjurkan untuk diperkuat di Mabes Polri, karena ini isu nasional, kemudian disangkut paut sama KKB di Papua, itu bisa meledak lagi," ujar Zaenal Arifin selaku kuasa hukum BaraNusa.
2. Berkas tersangka kasus terorisme Munarman dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Hal ini menjadi indikasi mantan Sekretaris Jenderal FPI itu akan segera menjalani persidangan.
"Hasil penyidikan perkara pidana atas nama Munarman tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah lengkap," demikian surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beredar, Senin, 4 Oktober 2021.
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kejagung meminta penyidik Densus 88 segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, sesuai Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," bunyi surat tertanggal 1 Oktober 2021 itu.
3. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa petugas satuan pengamanan (satpam) Apartemen Sentra Timur Pulogebang, Jakarta Timur. Kepada penyidik, satpam mengaku telah mengetahui apartemen itu sebagai tempat prostitusi online.
"Sudah berkali-kali dengar mereka (jadi tempat prostitusi) dan sudah berkali-kali coba diusir," ujar Kepala Unit 4 Subdit Reserse Remaja, Anak-Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Dedi saat dihubungi, Senin, 4 Oktober 2021. Namun, praktik itu tetap terjadi dan para pelaku kucing-kucingan dengan petugas.
Hingga saat digrebek, polisi menemukan enam kamar apartemen yang digunakan sebagai tempat prostitusi. "Itu hasil pengembangan. Ada enam kamar yang ada di satu tower," ujar Dedi.
Dalam penggerebekan yang digelar Sabtu lalu, sebanyak tiga remaja ditangkap karena membuka jasa prostitusi online alias open BO. Kepala Sub Direktorat Reserse Remaja, Anak-Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto mengatakan ketiga remaja yang diciduk itu masih berusia 16 hingga 18 tahun.
Kasus ini terbongkar saat ada orangtua salah satu korban prostitusi di bawah umur yang melaporkan anaknya tidak kunjung pulang ke rumah sejak awal September 2021. Korban, MF, dikabarkan terakhir terlihat saat pergi bersama teman-temannya.
Berita terpopuler selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca: Berita Terpopuler: PSI tentang Biaya Formula E, Anies Soal Polusi