TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus narkotika anggota DPR Thomas Sondegau tetap berjalan, walaupun dia direhabilitasi di RSKO Cibubur. Thomas diciduk polisi di salah satu hotel di Taman Sari, Jakarta Barat karena kepemilikan satu butir pil ekstasi.
"Dia juga statusnya tetap tersangka, walau sudah direhab," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa, 5 Oktober 2021.
Thomas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR itu diciduk pada Senin, 27 September 2021. Saat ditangkap, Thomas Sondegau sedang bersama teman wanitanya.
"Tes urine (Thomas) positif ekstasi," ujar Yusri.
Walau baru ditangkap, Thomas segera menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur setelah dilakukan assesment oleh penyidik dan BNN.
Thomas Sondegau merupakan anggota DPR asal Papua dari daerah pemilihan Intan Jaya, Mimika, Nabire, Deiyai, Dogiyai dan Paniai. Menurut data dari dpr-papua.go.id, Thomas terpilih menjadi anggota dewan untuk periode 2019 - 2024.
Baca juga: Anggota DPR Thomas Sondegau Ditangkap karena Kepemilikan Ekstasi