TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar. Awalnya, Olivia dan Rafly akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil atau PNS pada hari ini.
"Pemeriksaannya diundur jadi sekitar hari Senin, 11 Oktober 2021. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Polda Metro Jaya sudah selesai memeriksa lima orang pelapor yang juga korban dari kasus penipuan perekrutan PNS itu. Kini penyidik memerlukan keterangan dari terlapor, yaitu Olivia dan suaminya untuk melengkapi laporan.
"Semua pelapor telah diklarifikasi dengan bawa bukti-bukti yang ada, kemudian beberapa saksi korban ada lima walau korbannya banyak," ujar Yusri.
Kuasa hukum Olivia dan Rafly, Susanti Agustina mengatakan kliennya belum dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena ketidaksiapan mental. Selain itu, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk membantah tuduhan penipuan.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Jumlah korban penipuan dengan modus perekrutan CPNS ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.
Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Namun Olivia Nathania membantah telah melakukan penipuan. Menurut putri penyanyi Nia Daniaty itu, dirinya hanya membuka les atau kursus persiapan tes CPNS.
Baca juga: Eks Kolega Olivia Nathania Bantah Ikut Penipuan Tes CPNS