TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa kedua orangtua penyanyi dangdut Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting, yaitu Umi Kalsum dan Abdul Rozak pada Jumat pekan ini. Mereka akan diperiksa atas laporan Ayu kepada seorang wanita berinisial KD pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi, rencananya Jumat ini. Mudah-mudahan bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun @gundik_empang pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding KD telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami laporan kasus penghinaan anak Ayu Ting Ting itu.
Laporan Ayu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya.
Penyidik telah memeriksa Ayu pada 26 Agustus 2021. Saat itu Ayu diperiksa untuk klarifikasi dan dimintai bukti laporannya.
Sebelum penyanyi itu melaporkan kasus ini ke polisi, kedua orangtua Ayu Ting Ting pernah mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena sedang menjadi TKW di Singapura.
Baca juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi, Pengacara Beri Penjelasan