TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal di wilayahnya. Ini adalah bagian dari pelonggaran PPKM Level 3 mulai Selasa hingga dua pekan ke depan.
"Kalau di DKI sudah bisa, apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa, 5 Oktober 2021.
Pemerintah pusat masih menetapkan wilayah Bekasi berada di PPKM Level 3. Meski demikian, kata Rahmat, kasus Covid-19 di wilayahnya cenderung terkendali. Bahkan, menurut dia, kondisi terkini bisa disetarakan dengan wilayah yang level 1.
"Kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen," ucap Rahmat Effendi.
Karena itu, pihaknya menyambut baik ada kelonggaran dari pemerintah pusat dalam perpanjangan PPKM selama dua pekan ke depan. Kelonggaran itu, salah satunya mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke dalam mal.
"Yang penting itu protokol kesehatannya, wajib di jalankan. Di mal juga sudah tersedia gerai vaksin," kata Rahmat Effendi.
Pemerintah memperpanjang masa PPKM sampai dua pekan ke depan. Salah satu pelonggaran yang diberikan adalah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke dalam mal. Antara lain di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
ADI WARSONO
Baca juga: Dua Anak Ditangkap karena Pengeroyokan di Bekasi, Polisi: Bukan Gangster